ADA APA DENGAN KURIKULUM 2013
Rencana
pemerintah menerapkan kurikulum baru tahun 2013 menuai kontroversi.
Banyak pihak menolak rencana tersebut. Di sisi lain, masyarakat,
terutama kalangan pendidik dan tenaga kependidikan masih dibuat bingung
dengan rencana tersebut.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) juga tampaknya setengah hati menyikapi hal ini.
Mereka mempersilakan rencana itu bergulir, tetapi (masih) menahan
anggaran untuk implementasi kurikulum baru itu, kecuali untuk uji
publik.
Guliran rencana
diterapkannya kurikulum 2013 seperti bola liar. Ada beberapa pokok
pandangan, yaitu pertama, sebagian pihak mendasarkan opininya pada pameo
klasik “ganti menteri ganti kurikulum’. Ini kemudian diidentikkan
dengan ganti menteri ganti buku, yang berarti perlu uang untuk membeli
buku baru. Kedua, lebih menyoroti pada soal besaran anggaran yang
diperlukan (Rp.684,4 miliar) dan sebagian lagi menyoal digabungkannya
beberapa mata pelajaran dan pengintegrasian suatu mata pelajaran dalam
mata pelajaran lain. Ketiga, keluhan tentang beban jumlah mata pelajaran
yang harus dipelajari siswa di sekolah. Ini juga berarti kerepotan guru
dan terkait dengan efektivitas dan efisiensi jumlah jam pelajaran di
sekolah.
Sejatinya,
kurikulum adalah seperangkat rencana pembelajaran yang mencakup tujuan,
isi, bahan, dan cara atau metode pembelajaran yang menjadi pedoman
pelaksanaan dalam suatu program pendidikan.
Kurikulum dapat
dikelompokkan dalam dua pengertian, yaitu dalam arti luas dan dalam
arti sempit. Dalam arti luas, kurikulum adalah konsep yang merujuk pada
sistem pendidikan yang berlaku. Dalam arti sempit, kurikulum dapat
berarti kesatuan beberapa mata pelajaran, satu mata pelajaran, kelompok
rumpun keilmuan, suatu program rencana pembelajaran, dan sebagainya,
yang menjelaskan tentang rencana rangkaian kegiatan pembelajaran.
Perubahan
kurikulum itu merupakan sesuatu yang nicaya, pasti, dan kebutuhan yang
terus berkembang. Kurikulum harus menjadi wahana yang efektif untuk
mewujudkan kondisi yang idealisasi dengan kondisi kekinian.
Kurikulum tidak
dapat dipatok harus berlaku 10 tahun atau 15 tahun. Kurikulum bersifat
dinamis dan terus berkembang, dan wajib mengikuti perubahan-perubahan
yang terjadi di lingkungannya. Persoalan kurikulum itu dipakai untuk
waktu tertentu, karena masih dianggap relevan dengan tujuan pendidikan
yang ingin dicapai. Pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan aspek
teoretis berkembangnya ilmu pengetahuan dan aspek empiris implementasi
dan manajemen kurikulum. Selain itu, persepsi masyarakat terhadap output
pendidikan juga harus diakomodasi secara memadai.
Model evaluasi
kurikulum juga tidak bisa dipatok secara kuantitatif semata, tetapi
harus menggabungkan aspek kualitatif. Pengembangan kurikulum 2013
didasarkan pada aspek filosofi, yuridis, dan konseptual serta praktik
selama ini.
Kurikulum bukan
kitab suci yang tidak dapat diubah-ubah. Kurikulum adalah instrumen
(alat) untuk mencapai tujuan pendidikan. Sebagai alat, penggunaannya
sangat tergantung pada sumber daya manusia. Yang lebih penting lagi,
tujuan universal pendidikan adalah mewujudkan manusia seutuhnya yang
meningkatkan harkat dan martabatnya. Pendidikan bukan sekadar
meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan
tenaga-tenaga terampil untuk pembangunan fisik, tetapi lebih kepada
pembentukan sikap mental dan karakter yang menjadi fondasi bagi
kehidupan siswa di masa depan.
Tantangan di
masa depan juga semakin canggih, kompleks dan menuntut respon perubahan.
Respon berupa perubahan kurikulum merupakan langkah strategis yang
dapat ditempuh pemerintah sebagai pengemban amanat undang-undang.
Uji publik
rencana perubahan kurikulum merupakan ajang untuk curah pendapat untuk
perbaikan. Uji publik telah mendapat berbagai masukan dan pandangan dari
banyak kalangan. Ada kelompok yang menyarankan agar rencana perubahan
kurikulum ditunda dengan alasan bahwa kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang sekarang berlaku masih relevan dan belum dilaksanakan
sepenuhnya.
Kelompok lain
yang menolak dengan argumentasi bahwa perubahan kurikulum tidak
didasarkan kajian yang matang dan menjadi ajang mengeruk keuntungan.
Lebih ekstrem lagi, rencana perubahan kurikulum dianggap sangat
bermuatan politis dan liberalisasi pendidikan yang pada akhirnya
melenceng jauh dari tujuan pendidikan.
Contohnya,
penggabungan mata pelajaran IPA dan IPS di jenjang sekolah dasar, yang
dikhawatirkan menghasilkan siswa yang tidak peka terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Siswa kita akan tertinggal dalam
penguasaan ilmu pengetahuan yang menjadi dasar berkembangnya teknologi.
Di sisi lain kelemahan terhadap basis pengetahuan dan teknologi menjadi
penghambat dalam penguasaan bidang lainnya.
Kekhawatiran
ini akan berlanjut pada asumsi ketika siswa Indonesia tertinggal dalam
pengetahuan yang menjadi fondasi kemajuan teknologi maka bangsa kita
akan menjadi pasar bagi produk-produk teknologi dari luar negeri.
Argumentasi
yang melandasi rencana diterapkannya kurikulum baru antara lain adanya
kesenjangan kondisi riil saat ini dengan kondisi ideal dalam berbagai
dimensi. Keterpautan antara tujuan pendidikan dengan isi mata pelajaran
dan kompetensi yang diharapkan juga belum begitu kental. Selama ini
pembelajaran masih belum sepenuhnya berpusat pada siswa dan pembelajaran
belum berkembang pada kebermaknaan prosesnya. Model evaluasi juga
belum sepenuhnya mengakomodasi kualitas proses dan masih menekankan pada
hasil.
Meskipun
rencana perubahan kuriklum itu menuai pro dan kontra, dan belum mendapat
dukungan sepenuhnya dari DPR, dapat diperkirakan bahwa perubahan
kurikulum akan tetap melaju dan diterapkan tahun 2013. Mengapa? Karena
perubahan kurikulum adalah domain pemerintah.
Sebagai sesuatu
yang pasti, perubahan menghadapi tantangan dari individu maupun
kelompok yang belum melihat visi jauh ke depan atau masih berkutat pada
kondisi kekinian tanpa langkah strategis dan taktis. Apalagi
pribadi-pribadi tertentu yang telah merasa berada di zona nyaman dan
merasa terancam statusnya.
Hal mendasar
yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan di bidang pendidikan,
terutama di tingkat operasional adalah mempersiapan diri terhadap
pemberlakuan kebijakan dengan sikap terbuka dan mengikuti akselerasi
yang diperlukan. Ketika kurikulum baru nanti dit erapkan pada guru harus
mempersiapkan diri dengan model operasional yang baru. Manajemen
sekolah juga harus menyiapkan berbagai perangkat dan sistem untuk itu.
Sumber daya
manusia pengelola pendidikan harus mengikuti pelatihan, pembinaan, dan
workshop untuk kurikulum baru. Hilangkan keraguan dan keterpakuan pada
masa lalu. Ubah cara pandan ke depan dan menetapkan langkah-langkah
taktis dan strategis.
Pemerintah juga
perlu mensosialisasikan perubahan kurikulum itu secara sistematis dan
terus menerus kepada semua pemangku kepentingan sampai tingkat terbawah.
Masyarakat juga perlu terinformasi secara memadai terkait rencana
diterapkannya kurikulum 2013. Semoga menjadikan pendidikan lebih baik.
sumber : http://kerjaanmahasiswafkip.blogspot.com/
Komentar
Posting Komentar